SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMAN 5 TANJUNGPINANG
TAHUN PELAJARAN 2025/2026
- Pendaftaran mulai tanggal 11 s.d. 14 Juni 2025.
- Verifikasi dan validasi dokumen tanggal 16 s.d. 25 Juni 2025.
- Pengumuman tanggal 28 Juni 2025.
- Daftar ulang tanggal 30 Juni s.d. 2 Juli 2025.
Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) tanggal 21 s.d. 25 Juli 2025.
Mekanisme Pendaftaran SPMB secara Online/Daring
1. Melakukan pendaftaran online dengan cara:
- Membuka situs SPMB Online di https:/sispmb.kepriprov.go.id
- Memilih menu pendaftaran Satuan Pendidikan.
- Melakukan "login" menggunakan akun 10 Digit (Nomor Induk
Siswa Nasional) dan “password” (tanggal, bulan dan tahun lahir)
Contoh:
User: 1234567890
Password: 18062009 (18 Juni 2009) - Melengkapi biodata peserta.
- Memilih jalur pendaftaran SMA atau SMK dan mengunggah
berkas sesuai persyaratan pada jalur pendaftaran. - Menyimpan/mencetak "Tanda Bukti Pendaftaran Online" yang
memuat nomor pendaftaran.
2. Calon murid memilih dan mendaftar sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
3. Calon murid dapat melihat hasil secara online dan mendapatkan pemberitahuan melalui email peserta yang dicantumkan pada biodata peserta.
4. Bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2025/2026, lulusan paket B/wustha dan lulusan yang berasal dari luar Provinsi Kepulauan Riau diwajibkan membuat akun.
Dokumen Pendaftaran SPMB yang diunggah secara online/Daring
Jalur Domisili (SMA)
1.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
1.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
1.3. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
1.4. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
Jalur Prestasi (SMA)
2.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
2.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
2.3. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
2.4. Mengunggah Surat Keputusan sebagai Ketua OSIS atau Ketua Pramuk?.
2.5. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi nonakademik linier yang dimiliki setiap jenjang.
2.6. Mengunggah piagam/sertifikat prestasi nonakademik tidak linier yang dimiliki paling banyak 4 (empat) piagam/sertifikat.
2.7. Mengunggah piagam/sertifikat Tahfidz Al-Qur'an.
2.8. Mengunggah foto Juara atau pendukung lainya.
2.9. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
Jalur Afirmasi (SMA)
3.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
3.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
3.3. Mengunggah Kartu Indonesia Pintar (KIP), Peserta Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Bukti keluarga tidak mampu lainnya pilih salah satu.
3.4. Mengunggah Kartu atau Surat Keterangan Penyandang Disabilitas
3.5. Mengunggah Surat Keterangan Anak Panti Asuhan/Lembaga Sosial.
3.6. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.
Jalur Mutasi (SMA)
4.1. Mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL) bagi calon murid yang lulus Tahun Pelajaran 2024/2025, atau Mengunggah ijazah bagi calon murid yang lulus sebelum Tahun Pelajaran 2024/2025.
4.2. Mengunggah Kartu Keluarga (KK).
4.3. Mengunggah Nilai Rapor Semester 1 (satu) s.d. 5 (lima).
4.4. Mengunggah surat keterangan domisili.
4.5. Mengunggah surat perpindahan tugas orang tua/wali.
4.6. Mengunggah surat keterangan dari Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan khusus anak guru dan tenaga kependidikan.
4.7. Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran Data.